smpntigabelas.com_berikut kami share informasi mengenai contoh Prosedur Operasional Standar dari Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Muaro Jambi.
1. DASAR PEMIKIRAN
Tindak Kekerasan di lingkungan Sekolah di SMP Negeri 13 Muaro Jambi kerap terjadi. Untuk itu dianggap perlu pembenahan dalam hal pendidikan, terutama dengan memperkuat pendidikan karakter. Peserta didik perlu diajarkan nilai-nilai positif agar dapat berhati baik, berfikir kritis, dan berperilaku yang sopan. Sekolah dituntut untuk mampu memberikan fasilitas berekspresi bagi peserta didik mereka, membangun ikatan sosial antara sekolah dan peserta didik serta antarsekolah dengan menyediakan tempat yang representatif dan kondusif bagi perkembangan mental dan karakter. Selain itu, panutan positif dari orang tua, guru, dan masyarakat juga penting dalam mengajarkan nilai-nilai kehidupan yang baik.
1. DASAR PEMIKIRAN
Tindak Kekerasan di lingkungan Sekolah di SMP Negeri 13 Muaro Jambi kerap terjadi. Untuk itu dianggap perlu pembenahan dalam hal pendidikan, terutama dengan memperkuat pendidikan karakter. Peserta didik perlu diajarkan nilai-nilai positif agar dapat berhati baik, berfikir kritis, dan berperilaku yang sopan. Sekolah dituntut untuk mampu memberikan fasilitas berekspresi bagi peserta didik mereka, membangun ikatan sosial antara sekolah dan peserta didik serta antarsekolah dengan menyediakan tempat yang representatif dan kondusif bagi perkembangan mental dan karakter. Selain itu, panutan positif dari orang tua, guru, dan masyarakat juga penting dalam mengajarkan nilai-nilai kehidupan yang baik.
Prosedur Operasional Standar (POS) tentang tindak kekerasan meliputi: Penganiayaan, perkelahian/tawuran, perpeloncoan, pelecehan, perundungan/bullying, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, kekerasan berbasis SARA, menjadi anggota geng sekolah yang destruktif dan kekerasan lain yang diatur undang-undang. Sedangkan yang dimaksud Lingkungan Sekolah adalah lingkungan baik yang berada di dalam sekolah maupun lingkungan di luar sekolah yang digunakan untuk aktivitas siswa dalam kegiatan sekolah. Adapun tawuran pelajar yang dilakukan di luar lingkungan sekolah termasuk dalam definisi tindak kekerasan ini. Penanganan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah meliputi Pencegahan, Penindakan dan Pemberian Sanksi.
Dengan semakin maraknya Tindak Kekerasan di lingkungan sekolah yang penanganannya dilakukan secara kasuistik, tidak terstruktur dan langsung masuk ke ranah hukum selama ini tidak dipandang sebagai masalah pendidikan. Selain itu mengingat semakin tingginya frekuensi masalah kekerasan di lingkungan pendidikan, maka perlu untuk dibuat Prosedur Operasional Standar (POS) yang akan dijadikan Pedoman Penanganan Tindak Kekerasan di Lingkungan SMP Negeri 13 Muaro Jambi
II. JENIS-JENIS TINDAK KEKERASAN
1. Pelecehan
2. Perundungan/Bullying
Macam-macam Bullying
2.1 Kontak Fisik
Langsung: memukul, mendorong, menjambak, menggigit, menendang,
mencubit, mencakar, mengunci seseorang dalam ruangan,
merusak barang-barang yang dimiliki orang lain.
2.2 Kontak Verbal meliputi : Mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengintimidasi, memaki, memberi nama panggilan yang merendahkan.
2.3 Kontak non verbal meliputi : melihat dengan sinis, mengejek, mengucilkan seseorang, mengirimkan surat kaleng, mengancam/mengintimidasi melalui
media sosial maupun sarana teknologi lainnya.
3. Penganiayaan
4. Perkelahian/Tawuran
5. Perpeloncoan
6. Pemerasan
7. Pencabulan
8. Pemerkosaan
9. Kekerasan berbasis SARA
10. Menjadi anggota geng sekolah yang destruktif
11. Kekerasan lain yang diatur undang-undang.
III. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Penanganan Tindak Kekerasan meliputi:
- Tindak Kekerasan terhadap siswa
- Tindak Kekerasan yang terjadi di Sekolah
- Tindak Kekerasan dalam kegiatan sekolah yang diadakan di luar sekolah
- Tawuran/Perkelahian antar pelajar.
IV. PENANGANAN KASUS
A. PENCEGAHAN
1. Sekolah memiliki aturan atau Tata Tertib yang di dalamnya memuat aturan dalam
menangani Tindak Kekerasan dan sudah disosialisasikan ke peserta didik dan orang tua mereka. Prosedur pencegahan dibuktikan dengan Pakta
Integritas
dan Surat Pernyataan
orang
tua dan
siswa yang
dibubuhi
tandatangan di atas materai.
2. Sosialisasi kepada orang tua murid, tentang :
·
Pengawasan peserta didik diluar jam sekolah
·
Informasi kegiatan-kegiatan sekolah yang sudah terprogram
·
Proses KBM dari pukul 06.30 WIB sampai dengan pukul 13.20 WIB.
·
Kegiatan Ekstrakurikuler sampai dengan pukul 17.00 WIB.
3. Sosialisasi tentang dampak Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah kepada
peserta didik, melalui:
- Pembinaan pada saat upacara bendera oleh Sekolah
- Pendidikan, serta aparat terkait
- Pembinaan dan pengawasan oleh kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, guru Pembina kesiswaan dan guru mata pelajaran
- Pembinaan oleh Pembina Ekskul
- Menampilkan informasi-informasi/slogan-slogan anti Tindak Kekerasan.
- Sekolah membuat ajakan berupa papan gerakan menciptakan sekolah aman dan nyaman.
4. Kerjasama dengan aparat kepolisisan dan lingkungan sekitar (RT, RW)
§
Pengawasan oleh aparat kepolisian dan RT, RW tentang lingkungan diluar sekolah sehubungan dengan perkumpulan peserta didik setelah pukul 17.00
WIB, terutama pada saat pelaksanaan Perkemahan sabtu minggu
5. Melaksanakan seminar/lokakarya berjasama dengan lembaga psikologi dan lembaga keagamaan dan aparat terkait
· Penyadaran wawasan peserta didik tentang bahaya Tindak Kekerasan dan
implikasinya hukum.
6. Komponen sekolah yang memiliki peran dalam pencegahan Tindak Kekerasan di
lingkungan sekolah adalah
·
Kepala Sekolah
·
Wakil Kepala Sekolah dan Staf
·
Wali Kelas
·
Pembina OSIS
·
Pembimbing Ekstrakurikuler
·
Guru BK
·
Guru Piket
B. PENINDAKAN
Penanggulangan / penanganan pasca terjadinya Tindak Kekerasan di lingkungan sekolah yaitu :
1. Uji
kebenaran peristiwa / kejadian
a. Memanggil siswa yang terlibat
b. Melakukan identifikasi masalah
c. Siswa yang terlibat menuliskan dan menandatangani kronologi peristiwa
d. Validasi kronologi perlu memanggil saksi peristiwa untuk klarifikasi
e. Menyimpulkan sementara
2. Melihat catatan kepribadian siswa yang terlibat
3. Memanggil orang tua siswa yang terlibat
4. Gelar kasus yang dihadiri Kepala Sekolah, seluruh wakil dan staf, wali kelas dan
guru BK
5. Rapat pleno dewan guru
6. Memanggil orang tua untuk menerima hasil keputusan rapat pleno
7. Jika peristiwa Tindak Kekerasan sudah ditangani oleh aparat keamanan, maka :
a. Pihak sekolah meminta data atau keterangan dari kepolisian
b. Gelar kasus yang dihadiri Kepala Sekolah, seluruh wakil dan staf, wali kelas
dan
guru BK
c. Rapat pleno Dewan Guru
d. Memanggil orang tua untuk menerima hasil keputusan rapat pleno.
C. SANKSI
1. Jenis Sanksi Sebagaimana Butir III
NO
|
KONDISI KETERLIBATAN PESERTA DIDIK
|
SANKSI
|
|
1 x
|
2 x
|
||
1
|
Jika terbukti menjadi provokator/pemicu dalam aksi Tindak Kekerasan baik di dalam maupun diluar lingkungan sekolah
diwaktu kapanpun
|
Dikembalikan
kepada
orang tua
|
-
|
2
|
Menjadi aktor utama aksi Tindak Kekerasan atau
(ikut terlibat secara sadar tanpa paksaan dalam aksi Tindak
Kekerasan baik di dalam maupun diluar
lingkungan sekolah diwaktu kapanpun
|
Dikembalikan
kepada
orang tua
|
-
|
3
|
Jika terbukti secara terpaksa
(dibawah
ancaman) menjadi partisipan dalam aksi
Tindak Kekerasan
|
Skorsing selama 1
minggu
|
Dikembalikan kepada
orang tua
|
4
|
Membawa senjata tajam dan atau barang yang tidak berhubungan dengan kegiatan
belajar mengajar
|
Skorsing selama 2
minggu
|
Dikembalikan kepada
orang tua
|
2. Peserta Didik yang sudah diputuskan dikembalikan kepada orang tua karena
kasus Tindak Kekerasan maka sesuai SOP tentang Pencegahan dan Penanganan
Tbullying serta Kekerasan di Lingkungan Sekolah, Maka Peserta Peserta didik
dikembalikan kepada orangtua
3. Point pelanggaran terhadap peserta didik maksimal 100 dan diberlakukan setiap
1 Tahun Pelajaran.
4. Peserta Didik yang sudah diputuskan dikembalikan kepada orang tua karena
kasus Tindak Kekerasan sesuai dengan SOP tentang Pencegahan dan
Penanganan Tbullying serta Kekerasan di Lingkungan Sekolah tidak diperkenankan
melanjutkan sekolah di SMP Negeri 13 Muaro Jambi
V. PENUTUP
Gerakan Sekolah aman dan nyaman menjadi gerakan yang masif di SMPN
13 Muaro Jambi, yang merupakan gerakan bersama anti
Tindak Kekerasan di lingkungan sekolah, sehingga tujuan sekolah yang digambarkan seperti taman dimana
setiap
peserta
didik merasakan bahwa
sekolah adalah
lingkungan yang
aman dan nyaman akan terwujud. Tindakan yang diambil sekolah harus berlandaskan kepada
prinsif-prinsif pendidikan, berazaskan keadilan dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku
Contoh PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENGAMANAN TINDAK KEKERASAN PESERTA DIDIK download di sini
No comments:
Post a Comment
Beri komen yang membangun ya!!