CONTOH PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENGAMANAN TINDAK KEKERASAN PESERTA DIDIK

smpntigabelas.com_berikut kami share informasi mengenai contoh Prosedur Operasional Standar dari Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Muaro Jambi.
1. DASAR PEMIKIRAN
Tindak Kekerasan di lingkungan Sekolah di SMP Negeri 13 Muaro Jambi kerap terjadi. Untuk itu dianggap perlu pembenahan dalam hal pendidikan, terutama dengan memperkuat pendidikan karakter. Peserta didik perlu diajarkan nilai-nilai positif agar dapat berhati baik, berfikir kritis, dan berperilaku yang sopan. Sekolah dituntut untuk mampu memberikan fasilitas berekspresi bagi peserta didik mereka, membangun ikatan sosial antara sekolah dan peserta didik serta antarsekolah dengan menyediakan tempat yang representatif dan kondusif bagi perkembangan mental dan karakter. Selain itu, panutan positif dari orang tua, guru, dan masyarakat juga penting dalam mengajarkan nilai-nilai kehidupan yang baik. 

Prosedur Operasional Standar (POS) tentang tindak kekerasan meliputi: Penganiayaan, perkelahian/tawuran, perpeloncoan, pelecehan, perundungan/bullying, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, kekerasan berbasis SARA, menjadi anggota geng sekolah yang destruktif dan kekerasan lain yang diatur undang-undang. Sedangkan yang dimaksud Lingkungan Sekolah adalah lingkungan baik yang berada di dalam sekolah maupun lingkungan di luar sekolah yang digunakan untuk aktivitas siswa dalam kegiatan sekolah. Adapun tawuran pelajar yang dilakukan di luar lingkungan sekolah termasuk dalam definisi tindak kekerasan ini. Penanganan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah meliputi Pencegahan, Penindakan dan Pemberian Sanksi.
Dengan semakin maraknya Tindak Kekerasan di lingkungan sekolah yang penanganannya dilakukan secara kasuistik, tidak terstruktur dan langsung masuk ke ranah hukum selama ini tidak dipandang sebagai masalah pendidikan. Selain itu mengingat semakin tingginya frekuensi masalah kekerasan di lingkungan pendidikan, maka perlu untuk dibuat Prosedur Operasional Standar (POS) yang akan dijadikan Pedoman Penanganan Tindak Kekerasan di Lingkungan SMP Negeri 13 Muaro Jambi

II.     JENIS-JENIS TINDAK KEKERASAN

1.  Pelecehan
2.  Perundungan/Bullying
                Macam-macam Bullying
2.1 Kontak Fisik Langsung: memukul, mendorong, menjambak, menggigit,      menendang, mencubit, mencakar, mengunci seseorang dalam ruangan, merusak barang-barang yang dimiliki orang lain.
2.2 Kontak Verbal meliputi : Mengancam, mempermalukan, merendahkan,       mengintimidasi, memaki, memberi nama panggilan yang merendahkan.
2.3  Kontak non verbal meliputi : melihat dengan sinis, mengejek, mengucilkan    seseorang, mengirimkan surat kaleng, mengancam/mengintimidasi melalui media sosial maupun sarana teknologi lainnya.
3.  Penganiayaan
4.  Perkelahian/Tawuran
5.  Perpeloncoan
6.  Pemerasan
7.  Pencabulan
8.  Pemerkosaan
9.  Kekerasan berbasis SARA
10. Menjadi anggota geng sekolah yang destruktif
11. Kekerasan lain yang diatur undang-undang.
 III.    RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Penanganan Tindak Kekerasan meliputi:
  1. Tindak Kekerasan terhadap siswa
  2. Tindak Kekerasan yang terjadi di Sekolah
  3. Tindak Kekerasan dalam kegiatan sekolah yang diadakan di luar sekolah 
  4. Tawuran/Perkelahian antar pelajar.
IV.   PENANGANAN KASUS
A. PENCEGAHAN

1.  Sekolah memiliki aturan atau Tata Tertib yang di dalamnya memuat aturan dalam menangani Tindak Kekerasan dan sudah disosialisasikan ke peserta didik dan orang tua mereka. Prosedur pencegahan dibuktikan dengan Pakta Integritas dan Surat  Pernyataan  orang  tua  dan  siswa  yang  dibubuhi  tandatangan  di  atas materai.
2.  Sosialisasi kepada orang tua murid, tentang :
·         Pengawasan peserta didik diluar jam sekolah
·         Informasi kegiatan-kegiatan sekolah yang sudah terprogram
·         Proses KBM dari pukul 06.30 WIB sampai dengan pukul 13.20 WIB.
·         Kegiatan Ekstrakurikuler sampai dengan pukul 17.00 WIB.
3.  Sosialisasi tentang dampak Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah kepada peserta didik, melalui:
      • Pembinaan pada saat upacara bendera oleh Sekolah
      • Pendidikan, serta aparat terkait
      • Pembinaan dan pengawasan oleh kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, guru Pembina kesiswaan dan guru mata pelajaran
      • Pembinaan oleh Pembina Ekskul
      • Menampilkan informasi-informasi/slogan-slogan anti Tindak Kekerasan.
      • Sekolah membuat ajakan berupa papan gerakan menciptakan sekolah aman dan nyaman.
4.  Kerjasama dengan aparat kepolisisan dan lingkungan sekitar (RT, RW)
§    Pengawasan oleh aparat kepolisian dan RT, RW tentang lingkungan diluar sekolah sehubungan dengan perkumpulan peserta didik setelah pukul 17.00 WIB, terutama pada saat pelaksanaan Perkemahan sabtu minggu
5.   Melaksanakan seminar/lokakarya berjasama dengan lembaga psikologi dan lembaga keagamaan dan aparat terkait
·     Penyadaran wawasan peserta didik tentang bahaya Tindak Kekerasan dan implikasinya hukum.
                 6.  Komponen sekolah yang memiliki peran dalam pencegahan Tindak Kekerasan di lingkungan sekolah adalah
·         Kepala Sekolah
·         Wakil Kepala Sekolah dan Staf
·         Wali Kelas
·         Pembina OSIS
·         Pembimbing Ekstrakurikuler
·         Guru BK
·         Guru Piket
B. PENINDAKAN
Penanggulangan / penanganan pasca terjadinya Tindak Kekerasan di lingkungan sekolah yaitu :
1.  Uji kebenaran peristiwa / kejadian
a.  Memanggil siswa yang terlibat
b.  Melakukan identifikasi masalah
c.  Siswa yang terlibat menuliskan dan menandatangani kronologi peristiwa
d.  Validasi kronologi perlu memanggil saksi peristiwa untuk klarifikasi
e.  Menyimpulkan sementara
2.  Melihat catatan kepribadian siswa yang terlibat
3.  Memanggil orang tua siswa yang terlibat
4.  Gelar kasus yang dihadiri Kepala Sekolah, seluruh wakil dan staf, wali kelas dan guru BK
5.  Rapat pleno dewan guru
6.  Memanggil orang tua untuk menerima hasil keputusan rapat pleno
7.  Jika peristiwa Tindak Kekerasan sudah ditangani oleh aparat keamanan, maka :
a.  Pihak sekolah meminta data atau keterangan dari kepolisian
b.  Gelar kasus yang dihadiri Kepala Sekolah, seluruh wakil dan staf, wali kelas dan guru BK
c.  Rapat pleno Dewan Guru
d.  Memanggil orang tua untuk menerima hasil keputusan rapat pleno.
C.  SANKSI
1.  Jenis Sanksi Sebagaimana Butir III


NO
KONDISI KETERLIBATAN PESERTA DIDIK
SANKSI
1 x
2 x


1
Jika terbukti menjadi provokator/pemicu dalam aksi Tindak Kekerasan baik di dalam maupun diluar lingkungan sekolah
diwaktu kapanpun

Dikembalikan kepada
orang tua


-



2
Menjadi aktor utama aksi Tindak Kekerasan   atau   (ikut   terlibat   secara sadar tanpa paksaan dalam aksi Tindak Kekerasan baik di dalam maupun diluar
lingkungan sekolah diwaktu kapanpun

Dikembalikan kepada
orang tua



-

3
Jika  terbukti  secara  terpaksa  (dibawah ancaman) menjadi partisipan dalam aksi
Tindak Kekerasan
Skorsing selama 1
minggu
Dikembalikan kepada
orang tua

4
Membawa senjata tajam dan atau barang yang tidak berhubungan dengan kegiatan
belajar mengajar
Skorsing selama 2
minggu
Dikembalikan kepada
orang tua

2.   Peserta Didik yang sudah diputuskan dikembalikan kepada orang tua karena kasus Tindak Kekerasan maka sesuai SOP tentang Pencegahan dan Penanganan Tbullying serta Kekerasan di Lingkungan Sekolah, Maka Peserta Peserta didik dikembalikan kepada orangtua
3Point pelanggaran terhadap peserta didik maksimal 100 dan diberlakukan setiap 1 Tahun Pelajaran.
4.    Peserta Didik yang sudah diputuskan dikembalikan kepada orang tua karena kasus Tindak Kekerasan sesuai dengan SOP tentang Pencegahan dan Penanganan Tbullying serta Kekerasan di Lingkungan Sekolah tidak diperkenankan melanjutkan sekolah di SMP Negeri 13 Muaro Jambi

 V.   PENUTUP

Gerakan Sekolah aman dan nyaman menjadi gerakan yang masif di SMPN 13 Muaro Jambi,  yang  merupakan  gerakan  bersama  anti  Tindak  Kekerasan  di lingkungan sekolah, sehingga tujuan sekolah yang digambarkan seperti taman dimana setiap  peserta  didik  merasakan bahwa  sekolah  adalah  lingkungan yang  aman  dan nyaman akan terwujud. Tindakan yang diambil sekolah harus berlandaskan kepada prinsif-prinsif pendidikan, berazaskan keadilan dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku

Contoh PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENGAMANAN TINDAK KEKERASAN PESERTA DIDIK  download di sini
                                                                                       

                                                                                         
                                                                                          

No comments:

Post a Comment

Beri komen yang membangun ya!!