PENGUMUMAN KELULUSAN SISWA KELAS 9 TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Dasar Kelulusan peserta didik kelas 9 Tahun Ajaran 2020/2021 mengacu pada SK Kepala Sekolah SMP Negeri 13 Muaro Jambi Nomor 422.2/321/SMPN.13/MJ/PDK/IV/2021 tentang Penetapan Kriteria Kelulusan. Berikut kutipan SK Kepala Sekolah SMP Negeri 13 Muaro Jambi Nomor 422.2/321/SMPN.13/MJ/PDK/IV/2021: 

KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 13 MUARO JAMBI
Nomor : 422.2 /321 / SMPN.13/MJ/PDK/VI/2021


TENTANG
PENETAPAN KRITERIA KELULUSAN
PESERTA DIDIK KELAS IX (SEMBILAN) SMP NEGERI 13 MUARO JAMBI
TAHUN PELAJARAN 2020/2021


Menimbang: 
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Kepala Sekolah perlu menetapkan kriteria kelulusan ujian sekolah dan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan di SMP Negeri 13 Muaro Jambi tahun pelajaran 2020/2021
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670)
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
MEMUTUSKAN

Menetapkan :
Pasal 1

Kriteria Kelulusan SMP Negeri 13 Muaro Jambi Tahun Pelajaran 2020/2021
  • Siswa dinyatakan lulus, apabila :
    1. Menuntaskan seluruh program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor semester 1 s.d 6
    2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik
    3. Siswa mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan (sekolah)
    4. Kehadiran minimal 80 %
    5. Lulus Ujian Sekolah (US) mininal rata-rata 70
  • Kriteria Penentuan Nilai Sikap/Perilaku Nilai
  • Sangat Baik : 
    1.  Kehadiran di atas 95 %
    2. Tidak ada catatan perilaku yang melanggar tata tertib sekolah
  • Nilai Baik : 
    1. Kehadiran di atas 80% – 94%
    2. Kehadiran di bawah 80% (khusus untuk bagi siswa yang tidak hadir karena alasan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter)
    3. Dalam satu semester maksimal memiliki 3 kali catatan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah
  • Nilai Kurang Baik : 
    1. Kehadiran di bawah 80%
    2. Dalam satu semester memiliki lebih dari 3 kali catatan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah
    3. Penetapan siswa yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik SMP Negeri 13 Muaro Jambi dan ditulis dalam berita acara.
Pasal 2

Dengan dikeluarkanya surat keputusan ini maka kriteria kelulusan dari satuan pendidikan yang tercantum dalam dokumen kurikulum SMP Negeri 13 Muaro Jambi tahun pelajaran 2020/2021 dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan kriteria kelulusan berdasarkan keputusan sekolah tertanggal 3 Juni 2021 dengan nomor surat 422.2 /321 / SMPN.13/MJ/PDK/VI/2021

Pasal 3

Hal-hal yang belum diatur dalam putusan ini akan ditentukan oleh Kepala Sekolah dan jika dikemudian hari ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Selanjutnya, berkaitan dengan kelulusan siswa ditahun ini, siswa diharapkan:
  • Tidak menyelenggarakan kegiatan secara mandiri yang berpotensi melanggar protokol kesehatan dan atau berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran Covid-19.
  • Tidak melakukan konvoi kendaraan.
  • Tidak berkumpul/melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan.
  • Tidak corat coret baju seragam dan atau fasilitas lainnya.
  • Bagi yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi.
Berikut ini daftar Kelulusan Peserta Didik Kelas 9 Tahun Pelajaran 2020/2021 (Klik Gambar)

Demikianlah informasi ini kami sampaikan, semoga bermanfaat buat anda semua

1 comment:

Beri komen yang membangun ya!!